Rabu, 02 Juli 2014

Makalah Ekonomi Pertanian


MAKALAH EKONOMI PERTANIAN
D
I
S
U
S
U
N

OLEH
NONI ANDRIANI DOLOK SARIBU
213320030
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
MEDAN
2013/2014

GOOD AGRICULTURE PRACTISE(GAP)
1.Pengertian good agriculture practise
Praktik Agrikultur yang Baik (GAP) merupakan "praktik yang memerhatikan keberlanjutan lingkungan hidup, ekonomi dan sosial pada proses di tingkat pertanian , dan menghasilkan produk pertanian pangan dan non-pangan yang aman dan berkualitas" (FAO COAG 2003 GAP paper).
Standar pekerjaan dalam setiap usaha pertanian agar produksi yang dihasilka memenuhi standar internasional.  Standar ini harus dibuat dalam bentuk manual(yang tentu saja akan secara terus menerus diperbaiki) yang akan diterapkan oleh petani.  Dengan mengikuti manual tersebut secara tepat, maka produksi pertanian akan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.  Kontrol kualitas dapat dilakukan dengan mengecek proses produksi.  Setiap penyimpanan kualitas & produktifitas dapat diketahui dari penyimpangan proses.
Konsep Praktik Agrikultur yang Baik (GAP) dapat berfungsi sebagai alat acuan untuk memutuskan praktik dan/atau hasil yang berkelanjutan secara lingkungan dan yang dapat diterima secara sosial, pada tiap tahapan proses produksi. Oleh karena itu, penerapan GAP harus berkontribusi terhadap Pengembangan Pertanian dan Pedesaan Berkelanjutan (Sustainable Agriculture and Rural Development - SARD).
2. Tujuan Good Agriculture Practice
GAP adalah praktek pertanian yang bertujuan untuk:
  • Memperbaiki kualitas hasil berdasarkan  pada standar spesific
  • Menjamin penghasilan yang tinggi
  • Menjamin teknik produksi yang sehat
  • Mendorong pertanian berkelanjutan
  • Minimasi resiko pada lingkungan

Teknik yang digunakan pada GAP :
  • Berdasarkan pada rekomendasi ahli pertanian senior
  • Dirancang untuk kesesuaian dengan kondisi lokal aktual & kemudahan adopsi oleh petani.

3. Usaha mencegah  masalah
* Masalah petani/pertanian/lapangan produksi:
  • Varietas
  • Pengelolaan tanaman & lapangan produksi
  • Pengendalian hama & penyakit
  • Suplai sarana produksi
  • Produktifitas
  • Kualitas produk
  • Harga jual petani
* Masalah pedagang/distributor/ eksportir:
  • Waktu suplai
  • Standar kualitas
  • Selera konsumen
  • Penanganan panen & pasca panen:
    • Persyaratan konsumen
    • Persyaratan komoditas
    • Peraturan pengemasan
    • Kematangan
    • Kerusakan fisik, fisiologis, penyakit pasca panen

* Masalah aturan perdagangan :
  • Sanitari & phytosanitary serta Karantina
  • Perlakuan pasca panen
  • Standar mutu, pengemasan
  • Trade Barier
* Masalah Lingkungan:

4.Prinsip GAP pada Perlindungan Tanaman
*  Dilakukan berdasarkan  IPTEK  mutakhir
            *  Berada dalam keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan
*  Perlindungan tanaman dilakukan dengan teknik yang :
  • Secara ilmiah terbukti aman
  • Dihargai sebagai teknik yang sesuai, tepat  dan penting (suitable, appropriate, and necessary in practice)
  • Direkomendasikan oleh penyuluh pertanian
      





 GOOD  HANDLING PRACTISE (GHP)
1.Pengertian  good handling practise
Bahan pertanian merupakan bahan yang mudah mengalami proses kerusakan (perishable), sehingga penanganan bahan pertanian harus dilakukan dengan hati-hati. Good Handling Practices (GHP) adalah cara penanganan pascapanen yang baik yang berkaitan dengan penerapan teknologi serta cara pemanfaatan sarana dan prasarana yang digunakan. Good Handling Practices merupakan salah satu usaha untuk meminimalkan kerusakan pada bahan pertanian pasca panen. Tahapan penanganan pasca panen hasil pertanian yang sering dilakukan antara lain sortasi, pembersihan/pencucian, dan grading.  Inovasi teknologi tepat guna telah banyak diaplikasikan pada beberapa tahapan pasca panen, seperti pada proses pembersihan/pencucian dan proses grading.
Pencucian merupakan suatu upaya untuk membuang kotoran pada permukaan kulit buah atau sayuran, sekaligus dapat mengurangi residu pestisida dan hama penyakit yang terbawa, sebelum komoditi tersebut dikonsumsi atau diolah lebih lanjut. Pencucian dapat berfungsi juga untuk pre-cooling, yaitu untuk menurunkan suhu bahan pertanian, agar laju respirasi bahan pertanian tersebut semakin lambat, dan laju kerusakannya semakin lambat pula. Dalam skala industri, inovasi teknologi telah mempermudah proses pencucian buah atau sayuran ini. Hal ini terbukti dengan terciptanya alat pencuci buah atau alat pencuci sayuran. Tidak dapat dibayangkan jika tidak ada alat pencuci buah atau sayur, padahal suatu industri harus mencuci berton-ton buah atau sayur dalam sehari.
Inovasi teknologi tepat guna juga telah banyak diaplikasikan pada proses grading buah-buahan, contohnya pada buah jeruk. Jeruk dapat dipisahkan berdasarkan ukurannya dengan suatu mesin, dimana tingkat ukuran tiap grade dapat diatur. Mesin grading terdiri dari beberapa bagian yaitu hopper, meja sortasi yang terdapat lubang untuk pengeluaran, penggerak dan transmisi, serta frame. Alat grading buah jeruk ini bekerja berdasarkan prinsip gravitasi. Buah jeruk cukup dicurahkan pada hopper, selanjutnya buah menggelinding di dalam meja sortasi. Buah jeruk yang diameter vertikalnya lebih kecil dari diameter lubang, akan lolos atau jatuh akibat beratnya sendiri, sedangkan buah jeruk yang belum lolos akan menggelinding menuju lubang pengeluaran yang lebih besaur yang terdapat di bawahnya. Sekali lagi teknologi membuktikan pera strategisnya dalam bidang pertanian.


    GOOD  MANUFACTURING  PRACTISE  (GMP)
1.Pengertian good manufacturing
Good Manufacturing Practice (GMP) adalah istilah yang diakui di seluruh dunia untuk kontrol dan manajemen manufaktur dan pengujian kontrol kualitas makanan, produk farmasi dan alat kesehatan. GMP disebut sebagai "cGMP" terutama di Amerika Serikat. "C" singkatan dari "saat ini," mengingatkan produsen bahwa mereka harus menggunakan teknologi dan sistem yang up-to-date untuk memenuhi peraturan tersebut.
Good Manufacturing Practice (GMP) juga merupakan  sistem untuk memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan diawasi sesuai dengan standar kualitas. Hal ini dirancang untuk meminimalkan risiko yang terlibat dalam produksi farmasi apapun yang tidak dapat dihilangkan melalui pengujian produk akhir. Hal ini memastikan bahwa produk obat memenuhi kriteria kualitas yang diperlukan. Pada saat yang sama peraturan GMP memiliki pengaruh peningkatan pada pemasok dari industri farmasi seperti pemasok API dan eksipien, bahan kemasan, fasilitas manufaktur dan peralatan pengujian. Kepatuhan GMP-peraturan terus diperiksa oleh inspektur dari otoritas sistem perawatan kesehatan.
GMP memiliki beberapa pengertian yang cukup mendasar yaitu :
  • Suatu pedoman yang menjelaskan bagaiaman memproduksi makanan agar aman bermutu, dan layak untuk dikonsumsi
  • Berisi penjelasan-penjelasan tentang persyaratan minimum dan pengolahan umum yang harus dipenuhi dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir.





MACAM – MACAM KREDIT

1.Bimbingan massal (BIMAS) dan Intensifikasi massal
     a.Bimbingan massal
       Bimbingan massal yaitu suatu kegiatan penyuluhan secara massal dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dengan cara menetapkan panca usaha tani, yaitu penggunaan bibit unggul, cara bercocok tanam yang baik, dan perbaikan sistem pengairan.
Persyaratan bagi petani pserta BIMAS adalah sbb:
Ø  Kredit diberikan atas dasar selektif individual.
Ø  Petani yang benar –benar memerlikan/ membutuhkan modal kerja.

2.Kredit Umum Pedesaan
Kredit Umum pedesaan (kupedes), yaitu kredit yang diberikan untuk mengembangkan/meningkatkan usaha-usaha kecil dipedesaan yang sudah ada, baik pengusaha yang sebelumnya dibiayai dengan kredit mini dan jenis kredit lainnya maupun terhadap usaha-usaha calon nasabah baru.
Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit diberikan dalam mata uang rupiah (Anonymous, 2003). Kupedes dapat diberikan untuk semua kebutuhan pembiayaan usaha mikro (microfinancing) di masayarakat dengan prosedur yang relatif mudah dan sederhana, baik untuk tujuan produktif maupun konsumtif. Plafond Besarnya plafond kupedes adalah sampai dengan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sumber pembayaran kembali kreditnya berasal dari cash flow usaha dan atau dari pendapatan tetap peminjam. Khusus untuk kupedes dengan jaminan fully.
Jenis Kupedes  dapat digunakan untuk pembiayaan yaitu sbb:
Ø  Modal kerja
Ø  Investasi
Ø  Golongan Berpenghasilan Tetap (Golbertap), yang dapat digunakan untuk pembiayaan usaha produktif dan konsumtif. Suku Bunga Kupedes Perhitungan suku bunga kupedes saat ini ditetapkan dengan perhitungan flat rate sistem yaitu bahwa bunga kupedes dihitung dari besarnya maksimum kredit mula- mula dan dibebankan sepanjang waktu kredit. Dasar pertimbangan ditetapkannya flat rate sistem dalam perhitungan bunga kupedes antara lain :
a. Memberikan keuntungan Ketentuan suku bunga kupedes ditetapkan sedemikian rupa sehingga dapat menutup seluruh pembiayaan termasuk biaya dana yang tidak disubsidi, biaya operasional dan biaya resiko kredit, serta menghasilkan keuntungan yang cukup untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan kegiatan BRI unit.
b. Sesuai kondisi pasar Bank maupun lembaga keuangan formal dan non formal yang memberikan kredit dengan pasar sasaran yang relatif sama dengan kupedes dan merupakan pesaing BRI unit, juga menerapkan bunga kredit dengan sistem perhitungan flat. Dengan demikian, penetapan bunga kupedes dengan perhitungan flat merupakan sistem yang saat ini dianggap sesuai dengan kondisi pasar untuk kredit dengan skala usaha mikro.
c. Usaha mikro memiliki margin tinggi dan turn over yang cepat Jenis-jenis usaha mikro yang dibiayai oleh kupedes relatif mempunyai margin yang tinggi dan turn over yang cepat dibandingkan dengan usaha-usaha dalam skala besar, sehingga perhitungan bunga dengan sistem flat dapat diterima oleh pengusaha mikro yang dibiayai oleh kupedes, sepanjang kemudahan, kesederhanaan dan kepastian untuk dapat memperoleh kembali layanan kupedes (jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan) dapat diberikan oleh BRI unit.
d. Memudahkan perhitungan Perhitungan dengan flat rate sistem akan memudahkan perhitungan bunga dengan sistem lainnya. Disamping itu tersedianya total angsuran di setiap BRI unit juga sangat membantu debitur untuk mengetahui kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya.
 Prinsip Dasar Pemberian Kupedes Sebagai kredit dengan skala mikro dalam penyalurannya kupedes memerlukan pemahaman secara tepat dari pejabat kredit lini yang menyangkut kebijakan, sifat dan prinsip-prinsip dasar pemberian kupedes, yaitu :
1. Umum Kupedes dapat diberikan kepada siapa saja, dalam arti tidak dibatasi dalam sektor ekonomi tertentu, keanggotaan tertentu, kelompok masyarakat, sepanjang calon debitur yang bersangkutan telah memenuhi segala ketentuan dan persayaratan yang telah ditetapkan.
2. Individual Pemberian kupedes dilakukan dengan melalui pendekatan secara individual dan kasus per kasus, bukan berbentuk paket (massal).
3. Selektif Pemberian kupedes dilaksanakan secara selektif kepada debitur yang usahanya dinilai layak dan putusan kredit harus sesuai dengan pertimbangan bank teknis. Usaha yang layak yaitu bahwa usaha tersebut benar-benar mempunyai prospek yang bagus untuk dikembangkan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan perundang- undangan, moral, agama, adat istiadat, masyarakat setempat serta tidak merusak lingkungan hidup.
4. Bisnis Keputusan akhir atas suatu permohonan kupedes, ditentukan oleh BRI Unit sesuai dengan pertimbangan bank teknis (Sound Banking Consideration). Dengan demikian, kebijakan pemberian kupedes adalah berdasarkan perhitungan dan pertimbangan bisnis yang sehat untuk dapat menjamin operasional dan pertimbangan BRI Unit secara berkelanjutan.

 Proses pemberian putusan kupedes : Proses pemberian putusan kupedes meliputi rangkaian proses pemberian kupedes dengan tahapan sebagai berikut :
1. Prakarsa dan permohonan kupedes
2. Analisa dan evaluasi kupedes
3. Negoisasi kupedes
 4. Penetapan tipe dan struktur kupedes
5. Rekomendasi
6. Kelengkapan paket kupedes
7. Pemberian putusan kupedes
8. Perjanjian kredit
9. Dokumentasi dan administrasi kupedes
10. Persetujuan pencairan kupedes
11. Pembinaan dan pengawasan kupedes

3.Kredit Investasi Kecil dan Kredit Modal Kerja
Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). KIK adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan pengusaha kecil pribumi dengan persyaratan dan prosedur khusus guna membiayai barang-barang modal serta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek dan pendirian proyek baru. Sedangkan Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha dari perusahaan kecil dan pribumi dengan persyaratan khusus, guna membiayai modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus untuk kelancaran usahanya.
Syarat memperoleh KIK dan KMKP adalah sbb:
1.      Pengusaha pribumi
2.      Pengusaha/ perusahaan golongan ekonomi lemah
3.      Mempuyai usaha yang jelas
4.      Ada ijin usaha atau penyelesaiaan
5.      Tidak sedang manikmati kredit dari bank lain
6.      Tidak termaksud dalam daftar hitam atau kredit rangkap/ kredit macet


           
4..Kredit  Candak Kulak
Kredit candak kulak atau disingkat dengan KCK, yaitu fasilits kredit dari pemerintah yang disediakan khusus untuk pedagang kecil di daerah pedesaan dan disalurkan melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Kredit Candak Kulak merupakan program bantuan kredit ringan yang diberikan dengan tujuan :
a.       Meningkatkan dan Memeratakan pendapatan serta kesempatan kerja bagi      masyarakat pedesaan dan kota-kota kecamatan melalui kegiatan pasar.
b.      Mengembangkan kegiatan perekonomian golongan ekonomi lemah melalui koperasi.
c.       Mengembangkan fungsi perkreditan Koperasi Unit Desa (KUD).
Sarana yang dituju melalui pemberian KCK adalah sbb:
 (1) Tersedianya modal kerja murah tanpa jaminan dengan prosedur yang murah dan cepat bagi pedagang kecil;
 (2) Lancar dan terjaminnya arus pemasaran dan distribusi kebutuhan sehari-hari untuk daerah pedesaan;
 (3) Tumbuhnya disiplin para pedagang kecil dalam pemupukan modal melalui simpanan atau tabungan pada koperasi atau KUD.
Kredit ini diperkenalkan pada bulan April 1976 dan dimaksudkan sebagai kredit modal kerja jangka pendek bagi para pedagang tersebut. Dana yang diperlukan untuk KCK diambil dari APBN. Ketentuan umum untuk KCK yaitu :
(1)   Jumlah kredit dua ribu rupiah sampai lima belas ribu rupiah
 (2) Ketentuan umum untuk KCK kredit berjangka waktu maksimal 3x bulan dengan angsuran harian, kredit mingguan dengan angsuran maksimal 10 minggu, kredit bulanan dengan angsuran maksimal 3 bulan
 (3) Bunga 12 persen per tahun atau 1 persen per bulan
 (4) Jaminan tidak dituntut dan resiko sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Menurut catatan Bank Indonesia, jumlah KCK yang telah disalurkan sampai dengan bulan Juli 1986 mencapai 130 milyar rupiah
Tujuan penyelengaraan perkreditan candak kulak adalah :
1.      Meningkatkan dan meratakan serta memberi kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan dan kota melalui pasar
2.      Mengembangkan kegiatan perekonomia golongan ekonomi lemah malalui koperasi
3.      Mengembangkan fungsi pengkreitan KUD , koperasi Sarana kredit candak kulak:
4.      Mengembangkan fungsi pengkreditan KUD agar pedagang kecil atau bakul memperoleh modal kerja yang murah tanpa jaminan dengan prosedur yang mudah dan cepat.
5.      Memperlancar arus pemasaran dan distribusi barang-barang kehdupan sehari-hari.


Dengan demikian tujuan dan sarana diberikan ya kredit candak kulak adalah agar pendapatan makin meningkat prouktfitas modal masyarakat.Cara penganbilan KCK adalah sbb:
1.Melalui angsuran yang sesuia telah diteapkan atau disetujui dengan catatan, bunga, dibayar pada angsuran berikutya setelah angsuran lunas dan asimpanan dibayar pada ahir angsuran.
2.Pembayaran setipa angsuran yaitu pokok pinjaman, bunga dan simpanan dibagi angsuran.


5.Kredit Usaha Tani
 Kredit Usaha Tani Tanaman Pangan adalah kredti modal kerja yang diperuntukkan bagi kelompok tani melalui pola kemitraan. Pemberian pinjaman  disalurkan dalam bentuk Sarana Produksi (seperti: benih, pupuk dan pestisida) melalui bapak angkat dan atau perusahaan benih. Dalam pola kemitraan tersebut petani memiliki jaminan ketersediaan saran produksi dan jaminan pendampingan dari perusahaan benih dari mulai tanam sampai dengan panen. Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan masa tanam dan penarikan dana secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan tanam. Pengembalian pinjaman dilakukan sekaligus setelah panen.
Fasilitas Yang Ditawarkan
Fasilitas dan plafon disesuaikan dengan kebutuhan petani
Pola penyaluran :
disalurkan kepada kelompok tani binaan yang telah mendapat rekomendasi Bapak Angkat dan perusahaan benih disalurkan dalam bentuk sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, dsb)
Persyaratannya sbb
1.      Ketua Kelompok Tani (debitur) kelompok tani memiliki identitas yang jelas Terdapat tanggung renteng antar anggota kelompok tani
2.      Terdapat Bapak Angkat yang telah bekerjasama dengan Bank dan perusahaan benih yang menjamin dan bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman serta memiliki pengalaman dalam bidang usaha tanaman pangan minimal 2 tahun dan telah bekerjasama dengan Bank dan perusahaan benih
3.      Terdapat penampung hasil panen (seperti rice milling) yang telah bekerjasama dengan Bapak Angkat untuk menjamin pengembalian pinjaman.
4.      Terdapat Petugas Pengawas Lapangan (PPL) dan Field Assistant (FA) rekomendasi perusahaan benih yang melakukan pembinaan kepada petani mulai dari tanam sampai panen

Kredit Usahatani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP), adalah kredit untuk usahatani tanaman pangan (padi dan palawija), tebu, peternakan, perikanan, dan pengadaan pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian nasional dan meningkatkan pendapatan petani. Penyaluran KUT dan KKP relatif sama dengan beberapa penyesuaian pada tingkat pelaksana kredit. Perbedaan antara KUT dan KKP terletak pada sumber pendanaan dan tanggung jawab terhadap risiko kredit. Sumber dana KUT berasal dari KLBI dan risiko kredit ditanggung pemerintah, sementara sumber dana KKP berasal dari bank pelaksana dan risiko kredit ditanggung bank pelaksana sebesar 50 persen. Sisanya ditanggung oleh konsorsium (untuk KKP tanaman pangan), sementara KKP pada komoditas selain pangan risiko kredit sepenuhnya ditanggung bank pelaksana.
            Program KUT dan KKP dimaksudkan untuk membantu petani yang belum mampu membiayai sendiri usahataninya agar dapat meningkatkan produksi dan pendapatannya serta mewujudkan ketahanan pangan. Selain modal, tenaga kerja merupakan faktor penting dari kegiatan produksi sektor pertanian. Kelonggaran kualifikasi tenaga kerja di sektor pertanian memberikan daya serap yang tinggi terhadap tenaga kerja di sektor tersebut dan membentuk karakteristik tertentu yang membedakannya dengan tenaga kerja di sektor perekonomian lainnya. Pada umumnya tenaga kerja di sektor pertanian memiliki tingkat pendidikan yang rendah, mengandalkan skill yang terbatas, mengerjakan lahan pertanian milik sendiri atau orang lain dan merupakan pekerjaan yang dilakukan turun-temurun. Oleh karena itu sampai saat ini sektor pertanian masih merupakan penampung tenaga kerja dengan jumlah yang cukup besar dibanding sektor-sektor lainnya.

6.Kredit Modal Kerja, Usaha Kecil Menengah dan Koperasi Jawa Tengah
a.Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja (KMK), adalah untuk perkebunan swasta nasional, disalurkan dengan suku bunga 12% pertahun. KMK – Revolving Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun namun dapat diperpanjang. KMK AflopendA dalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.KMK Kontraktor Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
b.Usaha Kecil Menengah
Usaha kecil  Menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu ke jenis  usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk  tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan  Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian usaha kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang  berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil  dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”


7.Proyek Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani Nelayan Kecil(P4K)
Program P4K dikelola oleh Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, Departemen Pertanian bekerjasama denga Bank Rakyat Indonesia (BRI). Program ini dimulai pada tahun anggaran 1989 dan berakhir pada tahun 1998. Program ini mendapatkan bantuan dana 80% dari International for Agricultural Development (IFAD) dan 20% dari Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Selain itu, program, P4K juga menerima dukungan dari United Nations Development Program (UNDP) dan Pemerintah Belanda.
Program ini dijalankan meliputi 6 provinsi, 56 Kabupaten, 2.133 desa di 533 kecamatan di Indonesia. Wilayah pelaksaaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Tujuan program ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat tani dan nelayan, yang merupakan pelaku usaha mikro dan hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka itu terdiri dari petani lahan sempit, petani penggarap yang tidak memiliki lahan, buruh tani, nelayan dengan peralatan sederhana, peternak kecil, pengrajin kecil, dan kelompok masyarakat miskin lainnya di pedesaan. Lingkup proyek ini adalah pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan bimbingan agar mau dan mampu menjangkau fasilitas dan kemudahan-kemudahan pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan program P4K diterapkan dengan tujuh prinsip pembinaan yaitu melalui:
pendekatan kelompok, keserasian, kepemimpinan dari pelaku usaha mikro, pendekatan kemitraan, swadaya, belajar sambil bekerja, dan pendekatan keluarga. Pembentukan kelompok didasarkan kepada hasil survey identifikasi yang dilakukan oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Masyarakat atau pelaku usaha mikro yang terpilih menjadi peserta program ini adalah mereka yang berpendapatan di bawah setara 320 kg beras per kapita per tahun bagi masyarakat yang sudah mendapat pembinaan. Setiap kelompok beranggotakan 8-16 orang.
Kredit yang diberikan oleh program P4K adalah kredit kelompok dan bukan kredit perorangan/ anggota. Untuk itu maka kelompok (KPK) harus menyusun Rencana Usaha Bersama (RUB) dan apabila layak maka kredit segera diproses. Realisasi kredit ditandangani antara BRI dengan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok serta diketahui oleh Kepala Desa dan PPL.
P4K Bertujuan membangun sistem partisipatif dan berkelanjutan untuk membantu penduduk miskin memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya. Program P4K dijalankan dengan pemberdayaan jalur ganda. Jalur pertama upaya pemberdayaan petani-nelayan kecil melalui penguatan kelembagaan, sedangkan jalur kedua pemberdayaan matapencaharian dan usaha yang mapan dan berkelanjutan. Tiga elemen yang didesain P4K adalah dengan memperkuat kapasitas penduduk miskin berinteraksi dengan lingkungan, peningkatan pendapatan rumah tangga, mengembangkan infrastruktur lokal.
Sekitar 25 tahun P4K telah mampu memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 66.663 KPK. Sebagai kegiatan oendidikan bagi masyarakat miskin, P4K telah mampu meringankan kapasitas anggota KPK untuk menjangkau berbagai pelayanan public, termasuk pelayanan keuangan mikro.
Penanggulangan kemiskinan benar-benar harus menjangkau dan mendampingi penduduk miskin. Penduduk miskin adalah orang-orang yang memiliki namun serba terbatas dan kepercayaan diri penduduk miskin merupakan titik masuk utama dari seluruh rangkaian membantu mereka keluar dari kemiskinan. Kelompok afinitas penduduk miskin merupakan instrumen yang amat efektif bagi penduduk miskin untuk mampu keluar dari kemiskinan. Penduduk miskin yang bergabung dalam kelompok-kelompok swadaya memiliki kemampuan dalam mengelola kredit dan memenuhi kelayakan untuk dilayani dari perspektif perbankan.
Aksi bersama menanggulangi kemiskinan yang berbasis pada kemampuan masyarakat mengatasi kemiskinan bisa dilakukan dengan cara komitmen bersama dengan jalan program yang jelas, sistematis dan terukur, yang berfokus pasa SDM. Langkah kedua yaitu mobilisasi sumberdaya dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Tahap selanjutnya adalah rencana berbasis realitas dan dinamika masalah di akar rumput yaitu setiap kabupaten perlu memiliki informasi dasar seberapa besar potensi kemiskinan. Yang keempat yaitu implementasi secara konsisten yaitu upaya penanggulangan kemiskinan dijalankan secara konsistensi dengan pendekatan dan prinsip dasar yang dianut. Tahap terakhir yaitu program yang belajar dari pengalaman yang memanfaatkan lapangan sebagai sumber belajar yang secara terus-menerus menyempurnakan program itu sendiri.
Penanggulangannya harus benar-benar langsung menjangkau dan    mendampingi penduduk miskin yakni dengan cara :
  • Pemberdayaan petani – nelayan kecil melalui penguatan kapasitas kelembagaan – nelayan kecil atau KPK (Kelompok Petani-nelayan Kecil) sehingga tarfa hidup dan kesejahteraan keluarga dapat meningkat
  • Pemberdayaan mata pencaharian dan usaha yang mapan dan berkelanjutan yang dimiliki dan dikelola oleh para petani – nelayan kecil maupun KPK
  • Dengan memperkuat kapasitas penduduk miskin berinteraksi dengan lingkungan
  • Peningkatan pendapatan rumah tangga untuk memenuhi standar hidup layak untuk seluruh anggota keluarga miskin
  • Mengembangkan infrastruktur lokal untuk menjamin manfaat dapat dinikmati tidak Cuma oleh generasi saat ini.
Daerah yang sudah menerapkan  GAP,GHP,dan GMP dan produk apa yang di hasilkan adalah sbb:
Sinergis ala "Basamo Mangkonyo Manjadi"
Penerapan Good Practices baik GAP, GHP maupun GMP ini tak terlepas dari banyak tangan yang bekerjasama menggerakkannya. Semua stakeholders pembangunan agribisnis harus terlibat dalam mensukseskannya, mulai dari petani sebagai pelaksana langsung Good Practices, penyuluh sebagai penjembatan informasi teknologi, peneliti sebagai penghasilnya, pelaku usaha juga sampai pemerintah sebagai polish maker.
Istilah MP3 yang dimunculkan dalam konsorsium hortikultura tersebut dapat menggambarkan keterlibatan banyak pihak. MP3 ini untuk menyebut satuan perangkat yang beraliansi yakni M untuk Masyarakat yang teridiri dari Petani, Pekebun, Kelompoktani, Gapoktan, LSM, Kontak Tani, Pemuda Tani dan lain sebagainya. Huruf P yang pertama untuk Pelaku usaha yang terurai menjadi Penangkar Benih, Nursery, pedagang, pengusaha, industriawan, champions. Sementara P kedua untuk Pakar yang meliputi Dosen PT, Peneliti, Sarjana, Praktisi dari Ilmu Tertentu, otodidak, termasuk penyuluh. Sedangkan aksara P terakhir bagi Pelayan Publik melingkupi pemerntah secara umum seperti mulai Ditjen Hortikultura, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta BUMN/BUMD.