MAKALAH EKONOMI PERTANIAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH
NONI ANDRIANI DOLOK SARIBU
213320030
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS METHODIST INDONESIA
MEDAN
2013/2014
GOOD AGRICULTURE PRACTISE(GAP)
1.Pengertian good agriculture practise
Praktik Agrikultur yang Baik (GAP)
merupakan "praktik yang memerhatikan keberlanjutan lingkungan hidup,
ekonomi dan sosial pada proses di tingkat pertanian , dan menghasilkan produk
pertanian pangan dan non-pangan yang aman dan berkualitas" (FAO COAG
2003 GAP paper).
Standar
pekerjaan dalam setiap usaha pertanian agar produksi yang dihasilka memenuhi
standar internasional. Standar ini harus dibuat dalam bentuk manual(yang
tentu saja akan secara terus menerus diperbaiki) yang akan diterapkan oleh
petani. Dengan mengikuti manual tersebut secara tepat, maka produksi
pertanian akan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kontrol
kualitas dapat dilakukan dengan mengecek proses produksi. Setiap
penyimpanan kualitas & produktifitas dapat diketahui dari penyimpangan proses.
Konsep Praktik Agrikultur
yang Baik (GAP) dapat berfungsi sebagai alat acuan untuk memutuskan
praktik dan/atau hasil yang berkelanjutan secara lingkungan dan yang dapat
diterima secara sosial, pada tiap tahapan proses produksi. Oleh karena itu,
penerapan GAP harus berkontribusi terhadap Pengembangan Pertanian dan
Pedesaan Berkelanjutan (Sustainable Agriculture and Rural Development - SARD).
2. Tujuan Good Agriculture Practice
GAP
adalah praktek pertanian yang bertujuan untuk:
- Memperbaiki kualitas hasil berdasarkan pada standar spesific
- Menjamin penghasilan yang tinggi
- Menjamin teknik produksi yang sehat
- Mendorong pertanian berkelanjutan
- Minimasi resiko pada lingkungan
Teknik
yang digunakan pada GAP :
- Berdasarkan pada rekomendasi ahli pertanian senior
- Dirancang untuk kesesuaian dengan kondisi lokal aktual & kemudahan adopsi oleh petani.
3. Usaha mencegah masalah
*
Masalah petani/pertanian/lapangan produksi:
- Varietas
- Pengelolaan tanaman & lapangan produksi
- Pengendalian hama & penyakit
- Suplai sarana produksi
- Produktifitas
- Kualitas produk
- Harga jual petani
*
Masalah pedagang/distributor/ eksportir:
- Waktu suplai
- Standar kualitas
- Selera konsumen
- Penanganan panen & pasca panen:
- Persyaratan konsumen
- Persyaratan komoditas
- Peraturan pengemasan
- Kematangan
- Kerusakan fisik, fisiologis, penyakit pasca panen
*
Masalah aturan perdagangan :
- Sanitari & phytosanitary serta Karantina
- Perlakuan pasca panen
- Standar mutu, pengemasan
- Trade Barier
*
Masalah Lingkungan:
4.Prinsip GAP pada Perlindungan Tanaman
*
Dilakukan berdasarkan IPTEK
mutakhir
*
Berada dalam keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan
*
Perlindungan tanaman dilakukan dengan teknik yang :
- Secara ilmiah terbukti aman
- Dihargai sebagai teknik yang sesuai, tepat dan penting (suitable, appropriate, and necessary in practice)
- Direkomendasikan oleh penyuluh pertanian
GOOD HANDLING PRACTISE (GHP)
1.Pengertian good handling practise
Bahan
pertanian merupakan bahan yang mudah mengalami proses kerusakan (perishable),
sehingga penanganan bahan pertanian harus dilakukan dengan hati-hati. Good
Handling Practices (GHP) adalah cara penanganan pascapanen yang baik yang
berkaitan dengan penerapan teknologi serta cara pemanfaatan sarana dan
prasarana yang digunakan. Good Handling Practices merupakan salah satu usaha
untuk meminimalkan kerusakan pada bahan pertanian pasca panen. Tahapan
penanganan pasca panen hasil pertanian yang sering dilakukan antara lain
sortasi, pembersihan/pencucian, dan grading. Inovasi teknologi tepat guna
telah banyak diaplikasikan pada beberapa tahapan pasca panen, seperti pada
proses pembersihan/pencucian dan proses grading.
Pencucian
merupakan suatu upaya untuk membuang kotoran pada permukaan kulit buah atau
sayuran, sekaligus dapat mengurangi residu pestisida dan hama penyakit yang
terbawa, sebelum komoditi tersebut dikonsumsi atau diolah lebih lanjut.
Pencucian dapat berfungsi juga untuk pre-cooling, yaitu untuk menurunkan suhu
bahan pertanian, agar laju respirasi bahan pertanian tersebut semakin lambat,
dan laju kerusakannya semakin lambat pula. Dalam skala industri, inovasi
teknologi telah mempermudah proses pencucian buah atau sayuran ini. Hal ini
terbukti dengan terciptanya alat pencuci buah atau alat pencuci sayuran. Tidak
dapat dibayangkan jika tidak ada alat pencuci buah atau sayur, padahal suatu
industri harus mencuci berton-ton buah atau sayur dalam sehari.
Inovasi
teknologi tepat guna juga telah banyak diaplikasikan pada proses grading
buah-buahan, contohnya pada buah jeruk. Jeruk dapat dipisahkan berdasarkan
ukurannya dengan suatu mesin, dimana tingkat ukuran tiap grade dapat diatur.
Mesin grading terdiri dari beberapa bagian yaitu hopper, meja sortasi yang
terdapat lubang untuk pengeluaran, penggerak dan transmisi, serta frame. Alat
grading buah jeruk ini bekerja berdasarkan prinsip gravitasi. Buah jeruk cukup
dicurahkan pada hopper, selanjutnya buah menggelinding di dalam meja sortasi.
Buah jeruk yang diameter vertikalnya lebih kecil dari diameter lubang, akan
lolos atau jatuh akibat beratnya sendiri, sedangkan buah jeruk yang belum lolos
akan menggelinding menuju lubang pengeluaran yang lebih besaur yang terdapat di
bawahnya. Sekali lagi teknologi membuktikan pera strategisnya dalam bidang
pertanian.
GOOD
MANUFACTURING PRACTISE (GMP)
1.Pengertian
good manufacturing
Good
Manufacturing Practice (GMP) adalah istilah yang diakui di seluruh dunia untuk
kontrol dan manajemen manufaktur dan pengujian kontrol kualitas makanan, produk
farmasi dan alat kesehatan. GMP disebut sebagai "cGMP" terutama di Amerika
Serikat. "C" singkatan dari "saat ini," mengingatkan
produsen bahwa mereka harus menggunakan teknologi dan sistem yang up-to-date
untuk memenuhi peraturan tersebut.
Good
Manufacturing Practice (GMP) juga merupakan
sistem untuk memastikan bahwa produk secara konsisten diproduksi dan
diawasi sesuai dengan standar kualitas. Hal ini dirancang untuk meminimalkan
risiko yang terlibat dalam produksi farmasi apapun yang tidak dapat dihilangkan
melalui pengujian produk akhir. Hal ini memastikan bahwa produk obat memenuhi
kriteria kualitas yang diperlukan. Pada saat yang sama peraturan GMP memiliki
pengaruh peningkatan pada pemasok dari industri farmasi seperti pemasok API dan
eksipien, bahan kemasan, fasilitas manufaktur dan peralatan pengujian.
Kepatuhan GMP-peraturan terus diperiksa oleh inspektur dari otoritas sistem
perawatan kesehatan.
GMP memiliki
beberapa pengertian yang cukup mendasar yaitu :
- Suatu pedoman yang menjelaskan bagaiaman memproduksi makanan agar aman bermutu, dan layak untuk dikonsumsi
- Berisi penjelasan-penjelasan tentang persyaratan minimum dan pengolahan umum yang harus dipenuhi dalam penanganan bahan pangan di seluruh mata rantai pengolahan dari mulai bahan baku sampai produk akhir.
MACAM – MACAM KREDIT
1.Bimbingan massal (BIMAS) dan
Intensifikasi massal
a.Bimbingan massal
Bimbingan massal yaitu suatu kegiatan
penyuluhan secara massal dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi yang
bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dengan cara menetapkan panca
usaha tani, yaitu penggunaan bibit unggul, cara bercocok tanam yang baik, dan
perbaikan sistem pengairan.
Persyaratan
bagi petani pserta BIMAS adalah sbb:
Ø Kredit
diberikan atas dasar selektif individual.
Ø Petani
yang benar –benar memerlikan/ membutuhkan modal kerja.
2.Kredit Umum Pedesaan
Kredit
Umum pedesaan (kupedes), yaitu kredit yang diberikan untuk
mengembangkan/meningkatkan usaha-usaha kecil dipedesaan yang sudah ada, baik
pengusaha yang sebelumnya dibiayai dengan kredit mini dan jenis kredit lainnya
maupun terhadap usaha-usaha calon nasabah baru.
Kredit
Umum Pedesaan (Kupedes) adalah kredit yang bersifat umum, individual, selektif
dan berbunga wajar yang bertujuan untuk mengembangkan atau meningkatkan usaha
mikro yang layak (eligible). Kupedes merupakan kredit yang dilayani di BRI Unit
diberikan dalam mata uang rupiah (Anonymous, 2003). Kupedes dapat diberikan
untuk semua kebutuhan pembiayaan usaha mikro (microfinancing) di masayarakat
dengan prosedur yang relatif mudah dan sederhana, baik untuk tujuan produktif
maupun konsumtif. Plafond Besarnya plafond kupedes adalah sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sumber pembayaran kembali kreditnya
berasal dari cash flow usaha dan atau dari pendapatan tetap peminjam. Khusus
untuk kupedes dengan jaminan fully.
Jenis
Kupedes dapat digunakan untuk pembiayaan
yaitu sbb:
Ø Modal
kerja
Ø Investasi
Ø Golongan
Berpenghasilan Tetap (Golbertap), yang dapat digunakan untuk pembiayaan usaha
produktif dan konsumtif. Suku Bunga Kupedes Perhitungan suku bunga kupedes saat
ini ditetapkan dengan perhitungan flat rate sistem yaitu bahwa bunga kupedes
dihitung dari besarnya maksimum kredit mula- mula dan dibebankan sepanjang
waktu kredit. Dasar pertimbangan ditetapkannya flat rate sistem dalam
perhitungan bunga kupedes antara lain :
a.
Memberikan keuntungan Ketentuan suku bunga kupedes ditetapkan sedemikian rupa
sehingga dapat menutup seluruh pembiayaan termasuk biaya dana yang tidak
disubsidi, biaya operasional dan biaya resiko kredit, serta menghasilkan
keuntungan yang cukup untuk menjaga kelangsungan dan pengembangan kegiatan BRI
unit.
b.
Sesuai kondisi pasar Bank maupun lembaga keuangan formal dan non formal yang
memberikan kredit dengan pasar sasaran yang relatif sama dengan kupedes dan
merupakan pesaing BRI unit, juga menerapkan bunga kredit dengan sistem
perhitungan flat. Dengan demikian, penetapan bunga kupedes dengan perhitungan
flat merupakan sistem yang saat ini dianggap sesuai dengan kondisi pasar untuk
kredit dengan skala usaha mikro.
c.
Usaha mikro memiliki margin tinggi dan turn over yang cepat Jenis-jenis usaha
mikro yang dibiayai oleh kupedes relatif mempunyai margin yang tinggi dan turn
over yang cepat dibandingkan dengan usaha-usaha dalam skala besar, sehingga
perhitungan bunga dengan sistem flat dapat diterima oleh pengusaha mikro yang
dibiayai oleh kupedes, sepanjang kemudahan, kesederhanaan dan kepastian untuk
dapat memperoleh kembali layanan kupedes (jika memenuhi persyaratan yang
ditetapkan) dapat diberikan oleh BRI unit.
d.
Memudahkan perhitungan Perhitungan dengan flat rate sistem akan memudahkan
perhitungan bunga dengan sistem lainnya. Disamping itu tersedianya total
angsuran di setiap BRI unit juga sangat membantu debitur untuk mengetahui
kewajiban yang harus dibayar setiap bulannya.
Prinsip Dasar Pemberian Kupedes Sebagai kredit
dengan skala mikro dalam penyalurannya kupedes memerlukan pemahaman secara
tepat dari pejabat kredit lini yang menyangkut kebijakan, sifat dan
prinsip-prinsip dasar pemberian kupedes, yaitu :
1.
Umum Kupedes dapat diberikan kepada siapa saja, dalam arti tidak dibatasi dalam
sektor ekonomi tertentu, keanggotaan tertentu, kelompok masyarakat, sepanjang
calon debitur yang bersangkutan telah memenuhi segala ketentuan dan
persayaratan yang telah ditetapkan.
2.
Individual Pemberian kupedes dilakukan dengan melalui pendekatan secara
individual dan kasus per kasus, bukan berbentuk paket (massal).
3.
Selektif Pemberian kupedes dilaksanakan secara selektif kepada debitur yang
usahanya dinilai layak dan putusan kredit harus sesuai dengan pertimbangan bank
teknis. Usaha yang layak yaitu bahwa usaha tersebut benar-benar mempunyai
prospek yang bagus untuk dikembangkan dan kegiatannya tidak bertentangan dengan
perundang- undangan, moral, agama, adat istiadat, masyarakat setempat serta
tidak merusak lingkungan hidup.
4.
Bisnis Keputusan akhir atas suatu permohonan kupedes, ditentukan oleh BRI Unit
sesuai dengan pertimbangan bank teknis (Sound Banking Consideration). Dengan
demikian, kebijakan pemberian kupedes adalah berdasarkan perhitungan dan
pertimbangan bisnis yang sehat untuk dapat menjamin operasional dan
pertimbangan BRI Unit secara berkelanjutan.
Proses pemberian putusan kupedes : Proses
pemberian putusan kupedes meliputi rangkaian proses pemberian kupedes dengan
tahapan sebagai berikut :
1.
Prakarsa dan permohonan kupedes
2.
Analisa dan evaluasi kupedes
3.
Negoisasi kupedes
4. Penetapan tipe dan struktur kupedes
5.
Rekomendasi
6.
Kelengkapan paket kupedes
7.
Pemberian putusan kupedes
8.
Perjanjian kredit
9.
Dokumentasi dan administrasi kupedes
10.
Persetujuan pencairan kupedes
11.
Pembinaan dan pengawasan kupedes
3.Kredit Investasi Kecil dan Kredit
Modal Kerja
Kredit
Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP). KIK adalah kredit
jangka menengah/panjang yang diberikan pengusaha kecil pribumi dengan
persyaratan dan prosedur khusus guna membiayai barang-barang modal serta jasa
yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, perluasan proyek dan pendirian
proyek baru. Sedangkan Kredit Modal Kerja Permanen adalah kredit yang diberikan
kepada pengusaha dari perusahaan kecil dan pribumi dengan persyaratan khusus,
guna membiayai modal yang hanya dipergunakan secara terus menerus untuk
kelancaran usahanya.
Syarat
memperoleh KIK dan KMKP adalah sbb:
1. Pengusaha
pribumi
2. Pengusaha/
perusahaan golongan ekonomi lemah
3. Mempuyai
usaha yang jelas
4. Ada
ijin usaha atau penyelesaiaan
5. Tidak
sedang manikmati kredit dari bank lain
6. Tidak
termaksud dalam daftar hitam atau kredit rangkap/ kredit macet
4..Kredit Candak Kulak
Kredit
candak kulak atau disingkat dengan KCK, yaitu fasilits kredit dari pemerintah
yang disediakan khusus untuk pedagang kecil di daerah pedesaan dan disalurkan
melalui Koperasi Unit Desa (KUD). Kredit Candak Kulak merupakan
program bantuan kredit ringan yang diberikan dengan tujuan :
a. Meningkatkan
dan Memeratakan pendapatan serta kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan dan kota-kota
kecamatan melalui kegiatan pasar.
b. Mengembangkan
kegiatan perekonomian golongan ekonomi lemah melalui koperasi.
c. Mengembangkan
fungsi perkreditan Koperasi Unit Desa (KUD).
Sarana
yang dituju melalui pemberian KCK adalah sbb:
(1) Tersedianya modal kerja murah tanpa
jaminan dengan prosedur yang murah dan cepat bagi pedagang kecil;
(2) Lancar dan terjaminnya arus pemasaran dan
distribusi kebutuhan sehari-hari untuk daerah pedesaan;
(3) Tumbuhnya disiplin para pedagang kecil
dalam pemupukan modal melalui simpanan atau tabungan pada koperasi atau KUD.
Kredit
ini diperkenalkan pada bulan April 1976 dan dimaksudkan sebagai kredit modal
kerja jangka pendek bagi para pedagang tersebut. Dana yang diperlukan untuk KCK
diambil dari APBN. Ketentuan umum untuk KCK yaitu :
(1) Jumlah
kredit dua ribu rupiah sampai lima belas ribu rupiah
(2) Ketentuan umum untuk KCK kredit berjangka
waktu maksimal 3x bulan dengan angsuran harian, kredit mingguan dengan angsuran
maksimal 10 minggu, kredit bulanan dengan angsuran maksimal 3 bulan
(3) Bunga 12 persen per tahun atau 1 persen
per bulan
(4) Jaminan tidak dituntut dan resiko
sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Menurut catatan Bank Indonesia, jumlah
KCK yang telah disalurkan sampai dengan bulan Juli 1986 mencapai 130 milyar
rupiah
Tujuan
penyelengaraan perkreditan candak kulak adalah :
1. Meningkatkan
dan meratakan serta memberi kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan dan kota
melalui pasar
2. Mengembangkan
kegiatan perekonomia golongan ekonomi lemah malalui koperasi
3. Mengembangkan
fungsi pengkreitan KUD , koperasi Sarana kredit candak kulak:
4. Mengembangkan
fungsi pengkreditan KUD agar pedagang kecil atau bakul memperoleh modal kerja
yang murah tanpa jaminan dengan prosedur yang mudah dan cepat.
5. Memperlancar
arus pemasaran dan distribusi barang-barang kehdupan sehari-hari.
Dengan
demikian tujuan dan sarana diberikan ya kredit candak kulak adalah agar
pendapatan makin meningkat prouktfitas modal masyarakat.Cara penganbilan KCK
adalah sbb:
1.Melalui
angsuran yang sesuia telah diteapkan atau disetujui dengan catatan, bunga,
dibayar pada angsuran berikutya setelah angsuran lunas dan asimpanan dibayar
pada ahir angsuran.
2.Pembayaran
setipa angsuran yaitu pokok pinjaman, bunga dan simpanan dibagi angsuran.
5.Kredit Usaha Tani
Kredit Usaha Tani Tanaman Pangan
adalah kredti modal kerja yang diperuntukkan bagi kelompok tani melalui pola
kemitraan. Pemberian pinjaman disalurkan dalam bentuk Sarana Produksi
(seperti: benih, pupuk dan pestisida) melalui bapak angkat dan atau perusahaan
benih. Dalam pola kemitraan tersebut petani memiliki jaminan ketersediaan saran
produksi dan jaminan pendampingan dari perusahaan benih dari mulai tanam sampai
dengan panen. Jangka waktu pinjaman disesuaikan dengan masa tanam dan penarikan
dana secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan tanam. Pengembalian pinjaman
dilakukan sekaligus setelah panen.
Fasilitas Yang Ditawarkan
Fasilitas dan plafon disesuaikan dengan kebutuhan petani
Pola penyaluran :
disalurkan kepada kelompok tani binaan yang telah mendapat rekomendasi
Bapak Angkat dan perusahaan benih disalurkan dalam bentuk
sarana produksi (benih, pupuk, pestisida, dsb)
Persyaratannya sbb
1.
Ketua Kelompok Tani (debitur)
kelompok tani memiliki identitas yang jelas Terdapat tanggung renteng antar
anggota kelompok tani
2.
Terdapat Bapak Angkat yang
telah bekerjasama dengan Bank dan perusahaan benih yang menjamin dan
bertanggung jawab atas pengembalian pinjaman serta memiliki pengalaman dalam
bidang usaha tanaman pangan minimal 2 tahun dan telah bekerjasama dengan Bank
dan perusahaan benih
3.
Terdapat penampung hasil panen
(seperti rice milling) yang telah bekerjasama dengan Bapak Angkat untuk
menjamin pengembalian pinjaman.
4.
Terdapat Petugas Pengawas
Lapangan (PPL) dan Field Assistant (FA) rekomendasi perusahaan benih yang
melakukan pembinaan kepada petani mulai dari tanam sampai panen
Kredit
Usahatani (KUT) dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP), adalah kredit untuk
usahatani tanaman pangan (padi dan palawija), tebu, peternakan, perikanan, dan
pengadaan pangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produksi pertanian
nasional dan meningkatkan pendapatan petani. Penyaluran KUT dan KKP relatif
sama dengan beberapa penyesuaian pada tingkat pelaksana kredit. Perbedaan
antara KUT dan KKP terletak pada sumber pendanaan dan tanggung jawab terhadap
risiko kredit. Sumber dana KUT berasal dari KLBI dan risiko kredit ditanggung
pemerintah, sementara sumber dana KKP berasal dari bank pelaksana dan
risiko kredit ditanggung bank pelaksana sebesar 50 persen. Sisanya
ditanggung oleh konsorsium (untuk KKP tanaman pangan), sementara KKP pada
komoditas selain pangan risiko kredit sepenuhnya
ditanggung bank pelaksana.
Program
KUT dan KKP dimaksudkan untuk membantu petani yang belum mampu membiayai
sendiri usahataninya agar dapat meningkatkan produksi dan pendapatannya serta
mewujudkan ketahanan pangan. Selain modal, tenaga kerja merupakan faktor
penting dari kegiatan produksi sektor pertanian. Kelonggaran kualifikasi tenaga
kerja di sektor pertanian memberikan daya serap yang tinggi terhadap tenaga
kerja di sektor tersebut dan membentuk karakteristik tertentu yang
membedakannya dengan tenaga kerja di sektor perekonomian lainnya. Pada umumnya
tenaga kerja di sektor pertanian memiliki tingkat pendidikan yang rendah,
mengandalkan skill yang terbatas, mengerjakan lahan pertanian milik sendiri
atau orang lain dan merupakan pekerjaan yang dilakukan turun-temurun. Oleh
karena itu sampai saat ini sektor pertanian masih merupakan penampung tenaga
kerja dengan jumlah yang cukup besar dibanding sektor-sektor lainnya.
6.Kredit Modal Kerja, Usaha Kecil
Menengah dan Koperasi Jawa Tengah
a.Kredit
Modal Kerja
Kredit
Modal Kerja (KMK), adalah untuk perkebunan swasta nasional, disalurkan dengan
suku bunga 12% pertahun. KMK –
Revolving Kredit Modal Kerja (KMK) adalah fasilitas kredit modal kerja
yang diberikan baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memenuhi modal kerja
yang habis dalam satu siklus usaha dengan jangka waktu maksimal 1 tahun namun
dapat diperpanjang. KMK AflopendA
dalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis
dalam satu siklus usaha.KMK Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi
usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
b.Usaha
Kecil Menengah
Usaha
kecil Menengah merupakan sebuah istilah
yang mengacu ke jenis usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan
usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun
1998 pengertian usaha kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha
yang tidak sehat.”
7.Proyek Pembinaan Peningkatan
Pendapatan Petani Nelayan Kecil(P4K)
Program
P4K dikelola oleh Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian, Departemen Pertanian
bekerjasama denga Bank Rakyat Indonesia (BRI). Program ini dimulai pada tahun
anggaran 1989 dan berakhir pada tahun 1998. Program ini mendapatkan bantuan
dana 80% dari International for Agricultural Development (IFAD) dan 20% dari
Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Selain itu, program, P4K juga menerima
dukungan dari United Nations Development Program (UNDP) dan Pemerintah Belanda.
Program
ini dijalankan meliputi 6 provinsi, 56 Kabupaten, 2.133 desa di 533 kecamatan
di Indonesia. Wilayah pelaksaaan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa
Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Tujuan
program ini adalah meningkatkan pendapatan masyarakat tani dan nelayan, yang
merupakan pelaku usaha mikro dan hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka itu
terdiri dari petani lahan sempit, petani penggarap yang tidak memiliki lahan,
buruh tani, nelayan dengan peralatan sederhana, peternak kecil, pengrajin
kecil, dan kelompok masyarakat miskin lainnya di pedesaan. Lingkup proyek ini
adalah pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan bimbingan agar
mau dan mampu menjangkau fasilitas dan kemudahan-kemudahan pembangunan yang
tersedia untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan
program P4K diterapkan dengan tujuh prinsip pembinaan yaitu melalui:
pendekatan
kelompok, keserasian, kepemimpinan dari pelaku usaha mikro, pendekatan kemitraan,
swadaya, belajar sambil bekerja, dan pendekatan keluarga. Pembentukan kelompok
didasarkan kepada hasil survey identifikasi yang dilakukan oleh Penyuluh
Pertanian Lapangan (PPL). Masyarakat atau pelaku usaha mikro yang terpilih
menjadi peserta program ini adalah mereka yang berpendapatan di bawah setara
320 kg beras per kapita per tahun bagi masyarakat yang sudah mendapat
pembinaan. Setiap kelompok beranggotakan 8-16 orang.
Kredit
yang diberikan oleh program P4K adalah kredit kelompok dan bukan kredit perorangan/
anggota. Untuk itu maka kelompok (KPK) harus menyusun Rencana Usaha Bersama
(RUB) dan apabila layak maka kredit segera diproses. Realisasi kredit
ditandangani antara BRI dengan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kelompok serta
diketahui oleh Kepala Desa dan PPL.
P4K
Bertujuan membangun sistem partisipatif dan berkelanjutan untuk membantu
penduduk miskin memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya. Program
P4K dijalankan dengan pemberdayaan jalur ganda. Jalur pertama upaya
pemberdayaan petani-nelayan kecil melalui penguatan kelembagaan, sedangkan
jalur kedua pemberdayaan matapencaharian dan usaha yang mapan dan
berkelanjutan. Tiga elemen yang didesain P4K adalah dengan memperkuat kapasitas
penduduk miskin berinteraksi dengan lingkungan, peningkatan pendapatan rumah
tangga, mengembangkan infrastruktur lokal.
Sekitar
25 tahun P4K telah mampu memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya 66.663 KPK.
Sebagai kegiatan oendidikan bagi masyarakat miskin, P4K telah mampu meringankan
kapasitas anggota KPK untuk menjangkau berbagai pelayanan public, termasuk
pelayanan keuangan mikro.
Penanggulangan
kemiskinan benar-benar harus menjangkau dan mendampingi penduduk miskin.
Penduduk miskin adalah orang-orang yang memiliki namun serba terbatas dan
kepercayaan diri penduduk miskin merupakan titik masuk utama dari seluruh
rangkaian membantu mereka keluar dari kemiskinan. Kelompok afinitas penduduk
miskin merupakan instrumen yang amat efektif bagi penduduk miskin untuk mampu
keluar dari kemiskinan. Penduduk miskin yang bergabung dalam kelompok-kelompok
swadaya memiliki kemampuan dalam mengelola kredit dan memenuhi kelayakan untuk
dilayani dari perspektif perbankan.
Aksi
bersama menanggulangi kemiskinan yang berbasis pada kemampuan masyarakat
mengatasi kemiskinan bisa dilakukan dengan cara komitmen bersama dengan jalan
program yang jelas, sistematis dan terukur, yang berfokus pasa SDM. Langkah
kedua yaitu mobilisasi sumberdaya dengan proses perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, dan evaluasi. Tahap selanjutnya adalah rencana berbasis realitas
dan dinamika masalah di akar rumput yaitu setiap kabupaten perlu memiliki
informasi dasar seberapa besar potensi kemiskinan. Yang keempat yaitu
implementasi secara konsisten yaitu upaya penanggulangan kemiskinan dijalankan
secara konsistensi dengan pendekatan dan prinsip dasar yang dianut. Tahap
terakhir yaitu program yang belajar dari pengalaman yang memanfaatkan lapangan
sebagai sumber belajar yang secara terus-menerus menyempurnakan program itu
sendiri.
Penanggulangannya
harus benar-benar langsung menjangkau dan mendampingi
penduduk miskin yakni dengan cara :
- Pemberdayaan petani – nelayan kecil melalui penguatan kapasitas kelembagaan – nelayan kecil atau KPK (Kelompok Petani-nelayan Kecil) sehingga tarfa hidup dan kesejahteraan keluarga dapat meningkat
- Pemberdayaan mata pencaharian dan usaha yang mapan dan berkelanjutan yang dimiliki dan dikelola oleh para petani – nelayan kecil maupun KPK
- Dengan memperkuat kapasitas penduduk miskin berinteraksi dengan lingkungan
- Peningkatan pendapatan rumah tangga untuk memenuhi standar hidup layak untuk seluruh anggota keluarga miskin
- Mengembangkan infrastruktur lokal untuk menjamin manfaat dapat dinikmati tidak Cuma oleh generasi saat ini.
Daerah
yang sudah menerapkan GAP,GHP,dan GMP
dan produk apa yang di hasilkan adalah sbb:
Sinergis ala
"Basamo Mangkonyo Manjadi"
Penerapan Good Practices baik GAP, GHP maupun GMP ini
tak terlepas dari banyak tangan yang bekerjasama menggerakkannya. Semua
stakeholders pembangunan agribisnis harus terlibat dalam mensukseskannya, mulai
dari petani sebagai pelaksana langsung Good Practices, penyuluh sebagai
penjembatan informasi teknologi, peneliti sebagai penghasilnya, pelaku usaha
juga sampai pemerintah sebagai polish maker.
Istilah MP3 yang dimunculkan dalam konsorsium
hortikultura tersebut dapat menggambarkan keterlibatan banyak pihak. MP3 ini
untuk menyebut satuan perangkat yang beraliansi yakni M untuk Masyarakat yang
teridiri dari Petani, Pekebun, Kelompoktani,
Gapoktan, LSM, Kontak Tani, Pemuda Tani dan lain sebagainya. Huruf P yang
pertama untuk Pelaku usaha yang terurai menjadi Penangkar Benih, Nursery, pedagang, pengusaha, industriawan, champions. Sementara
P kedua untuk Pakar yang meliputi Dosen PT,
Peneliti, Sarjana, Praktisi dari Ilmu Tertentu, otodidak, termasuk penyuluh. Sedangkan aksara P terakhir bagi Pelayan Publik melingkupi pemerntah
secara umum seperti mulai Ditjen
Hortikultura, Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta BUMN/BUMD.
Halo, saya Mrs.Chloe, pemberi pinjaman pinjaman swasta yang memberikan pinjaman kesempatan seumur hidup. Apakah Anda membutuhkan pinjaman mendesak untuk melunasi utang Anda atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan bisnis Anda? Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Apakah Anda membutuhkan pinjaman konsolidasi atau hipotek? mencari lebih karena kita di sini untuk membuat semua masalah keuangan Anda sesuatu dari masa lalu. Kami meminjamkan dana kepada individu yang membutuhkan bantuan keuangan, yang memiliki kredit buruk atau membutuhkan uang untuk membayar tagihan, untuk berinvestasi di bisnis di tingkat 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang handal dan penerima dan akan bersedia untuk menawarkan pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui email di: chloemorrisloan@gmail.com atau chloemorrisonloan@financier.com
BalasHapus